Tidak. BPS dan BPJS adalah dua lembaga yang berbeda secara fungsi, tugas, dan kewenangan. Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga negara yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan statistik resmi negara sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi masyarakat.
BPS saat ini memiliki tiga jenis layanan, yaitu Perpustakaan, Konsultasi Statistik, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik. Ketiga layanan tersebut tidak dikenakan tarif (gratis).
Tidak. Sejak tahun 2024, BPS Kabupaten Bengkulu Selatan mulai melakukan percepatan digitalisasi, sehingga semua produk publikasi BPS diarahkan ke format softcopy/digital.
Ya, BPS Kabupaten Bengkulu Selatan mendukung konsultasi online melalui Inovasi MENYATU (Media Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan mengakses s.bps.go.id/menyatu atau dengan menghubungi nomor layanan di +62 877-9354-4166 (WhatsApp).
Perpustakaan online BPS dapat diakses melalui pst.bps.go.id oleh Masyarakat umum, mahasiswa, peneliti, ASN, pelaku usaha, dan instansi pemerintah. Jadi siapa saja dapat mengakses Perpustakaan BPS.
Publikasi dapat diakses melalui website resmi BPS Kabupaten Bengkulu Selatan (bengkuluselatankab.bps.go.id) atau melalui pst.bps.go.id.
Ya, tentu bisa. Dengan cara mengajukan permintaan data (bersurat) melalui layanan Konsultasi Statistik baik offline maupun online. Petugas akan terlebih dahulu memastikan apakah data yang diminta tersedia atau tidak di BPS Kabupaten Bengkulu Selatan. Jika data tersedia maka petugas akan memberikan data sesuai dengan yang diminta namun jika data yang diminta tidak tersedia maka petugas akan memberikan rekomendasi sumber data lain. Untuk permintaan terhadap data mikro dapat dilakukan melalui Layanan Produk Statistik Berbayar yang ada di BPS Provinsi Bengkulu.
Tidak. Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral harus diajukan sebelum pelaksanaan pengumpulan data dilakukan. Disarankan untuk mengajukan pada tahap perencanaan sampai maksimal M-2 sebelum pengumpulan data berlangsung untuk proses pemeriksaan, perbaikan, dan penerbitan.
Sederhananya dokumen yang perlu disiapkan adalah dokumen perencanaan kegiatan statistik seperti KAK/Proposal kegiatan, rancangan kuesioner/instrumen, metodologi, serta jadwal pelaksanaan.
Sesuai standar pelayanan yang berlaku, sepanjang dokumen lengkap dan sesuai kaidah.
Masyarakat umum, mahasiswa, peneliti, OPD, maupun pelaku usaha bisa berkonsultasi terkait data/statistik kepada petugas pelayanan kami.
BPS Kabupaten Bengkulu Selatan dapat memberikan penjelasan konsep, definisi, dan metodologi, namun tidak menyusun atau mengerjakan analisis penelitian pengguna.
Sebagian besar data agregat dan publikasi elektronik tersedia gratis. Namun, ada juga produk yang berbayar, gratis dalam skema nol rupiah, atau berbayar sesuai PNBP tertentu.
BPS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan statistik resmi negara, menyediakan data, menjalankan sensus/survei, dan membina statistik sektoral.
Ya. Dalam setiap sensus atau survei, BPS wajib menjamin kerahasiaan data responden sesuai Undang-Undang Statistik.
Ya, kegiatan statistik sektoral perlu mendapat rekomendasi teknis dari BPS agar metodologinya sesuai standar dan tidak terjadi duplikasi.
Keluhan bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi di unit layanan BPS Kabupaten Bengkulu Selatan baik melalui email (bps1701@.bps.go.id), lapor.go.id, web s.bps.go.id/menyatu, WhatsApp MENYATU (+62 877-9354-4166), atau dengan datang langsung ke Kantor BPS Kabupaten Bengkulu Selatan.
Jl. Affan Bachsin No. 108 A, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kode pos 38512.
Tidak. Data BPS digunakan untuk kepentingan statistik (agregat), bukan untuk kepentingan perpajakan individu.
Tidak. BPS terikat prinsip kerahasiaan statistik. Data individu tidak dibagikan ke pihak mana pun.
Petugas resmi selalu membawa atribut, surat tugas, dan identitas resmi. Masyarakat bisa melakukan verifikasi melalui kanal resmi BPS.
Tidak. BPS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bersifat independen secara profesional dalam penyusunan statistik.
Pemilihan responden menggunakan metode sampling statistik, bukan karena pengawasan individu.
Jika menggunakan perangkat digital, koordinat biasanya hanya untuk validasi wilayah pencacahan, bukan pelacakan individu.
Data BPS digunakan sebagai statistik makro. Penetapan penerima bansos memiliki mekanisme tersendiri.
Jawaban tidak akurat dapat memengaruhi kualitas data dan berdampak pada kebijakan publik yang kurang tepat sasaran.
Perlu dipahami bahwa survei BPS bukanlah program bantuan sosial dan tidak memberikan keuntungan finansial secara langsung kepada responden. Partisipasi masyarakat dalam survei bertujuan untuk menghasilkan data statistik yang akurat sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan. Informasi yang diberikan responden digunakan untuk menghitung berbagai indikator penting seperti angka kemiskinan, tingkat pengangguran, inflasi, kondisi usaha, dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Tanpa partisipasi yang jujur dan akurat, kebijakan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran.
Survei BPS tidak digunakan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan secara individu. Data yang dikumpulkan diolah dan dipublikasikan dalam bentuk agregat (gabungan), misalnya dalam bentuk persentase atau rata-rata, bukan daftar nama. Penetapan penerima bantuan sosial memiliki mekanisme tersendiri melalui instansi yang berwenang dan proses verifikasi yang berbeda. Karena itu, menjadi responden tidak otomatis membuat seseorang mendapatkan atau kehilangan bantuan sosial.
Secara prinsip, kegiatan statistik yang diselenggarakan BPS memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mengatur kewajiban responden untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar. Artinya, secara regulatif, partisipasi responden memang memiliki landasan hukum. Namun dalam praktiknya, pendekatan BPS di lapangan bersifat persuasif dan edukatif. Petugas tidak datang untuk memberi sanksi, melainkan untuk mengumpulkan data yang akurat demi kepentingan bersama. Jika seseorang menolak, biasanya petugas akan memberikan penjelasan kembali mengenai tujuan survei dan pentingnya data tersebut. Tidak ada konsekuensi seperti pencabutan bantuan sosial, kenaikan pajak, atau sanksi administratif lainnya hanya karena menolak survei. Meski demikian, ada dampak tidak langsung yang perlu dipahami. Ketika responden menolak atau memberikan jawaban yang tidak akurat, kualitas data statistik bisa terganggu. Jika banyak penolakan terjadi, hasil statistik dapat menjadi kurang representatif dan berpotensi memengaruhi ketepatan kebijakan publik di daerah tersebut. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada perencanaan pembangunan yang kurang sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Dengan demikian, meskipun tidak ada dampak langsung secara personal seperti sanksi atau kehilangan hak tertentu, partisipasi sebagai responden tetap sangat penting untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadaan masyarakat.
PST berfokus pada pelayanan data statistik dan konsultasi teknis. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menangani permohonan informasi publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.